Notification

×

Iklan

Iklan

Ratusan APK Caleg Disita Bawaslu Tanjungpinang

21 Jan 2019 | 16:03 WIB Last Updated 2019-11-10T13:26:21Z

Ilustrasi
TANJUNGPINANG, GREENBERITA.com - Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menyita ratusan spanduk caleg dan gambar tempel yang melanggar ketentuan pemilu.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Minggi, mengatakan, rata-rata spanduk yang disita dipasang di sekitar taman, sepanjang jalur hijau, tempat umum, di pohon, dan tiang listrik.

Pemasangan spanduk di lokasi terlarang tidak hanya melanggar aturan, melainkan mengganggu estika.

"Kami libatkan Satpol PP, kepolisian dan KPU melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan se-Kota Tanjungpinang, di-4 Kecamatan dan 18 Kelurahan," ujarnya.

Zaini menjelaskan pertimbangan dalam penertiban alat peraga kampanye (APK) yakni ketentuan desain, ukuran, jumlah yang dibatasi 5 spanduk dan 2 baliho per kelurahan bagi setiap parpol.

APK tidak dipasang pada zona yang dilarang sebagaimana diatur dalam SK Nomor 68 KPU Tanjungpinang seperti, tidak dipasang disepanjang jalur hijau, taman, tempat umum, tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, serta memperhatikan etika, estetika, keamanan, keindahan tata kota.

"Sesuai dengan Peraturan KPU 23/2018, yang boleh membuat APK hanya KPU dan Partai Politik, sehingga caleg yang ingin membuat APK dapat berkoordinasi dengan parpol dan KPU, karena ada ketentuannya demi ketertiban," tuturnya seperti yang dilansir dari kepri.antaranews.com.

Menurut dia, penertiban APK yang tidak sesuai ketentuan untuk menegakkan aturan dalam kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU 23 tahun 2018 tentang Kampanye dan Peraturan Bawaslu 28/2018 tentang pengawasan kampanye.

Penertiban APK juga dalam rangka menegakkan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 5 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, sehingga keindahan kota tetap terpelihara dari APK yang tidak sesuai etika dan estetika.

Sebelum penertiban APK, kata dia Bawaslu Tanjungpinang telah berkoordinasi dan melakukan upaya persuasif dengan seluruh peserta pemilu.

Bawaslu telah mengirimkan surat sebanyak dua kali pada tanggal 31 Desember 2018 dengan Nomor: 299/K.Bawaslu-KR-06/PM.00.02/XII/2018 dan 14 Januari 2019 dengan Nomor 020/K.Bawaslu-KR-06/PM.00.02/I/2019 terkait himbauan agar peserta pemilu melakukan penertiban sendiri terhadap APK yang tidak sesuai ketentuan.

"Bahkan kami pun menghubungi langsung secara persuasif kepada ketua dan tin penghubung Parpol agar segera menertibkan APK masing-masing," ucapnya.

(rel-marsht)