Notification

×

Iklan

Iklan

PTDH 31 Personel Polda Sumut

11 Jan 2019 | 21:48 WIB Last Updated 2019-11-10T13:42:33Z

MEDAN, GREENBERITA.com - Adanya 31 personel Polda Sumut mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat sepanjang 2018. Dua diantaranya merupakan perwira.
"Dari 56 personel yang kita rekomendasi PTDH selama 2018, baru 31 yang sudah diputus melalui sidang komisi kode etik, sedangkan sisanya 25 personel lagi masih dalam proses," terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (10/1).
Kata Nainggolan, untuk Polda Sumut merekomendasikan PTDH 17 dan diputus 8 personel. Sedangkan satuan wilayah (satwil) rekomendasikan 39 personel, dan yang dipecat masih 23.
Saat ini, sambung Nainggolan, 14 personel lainnya yang telah direkomendasikan PTDH pada 2018 sedang dalam proses evaluasi atau 'penggodokan' satuan kerja terkait, seperti Inspektorat, Bidang Hukum (Bidkum) serta Bid Propam Polda Sumut.
"Sekarang ini, 14 personel yang masuk daftar rekomendasikan PTDH 2018 itu sedang dalam evaluasi, apakah dapat dipecat atau dapat dipertahankan," kata Nainggolan seperti dilansir dari 17merdeka.com
Dijelaskan Nainggolan, PTDH itu diberikan kepada personel yang bersangkutan karena melakukan pelanggaran seperti meninggalkan tugas dan tindak pidana narkoba.
"Kesalahan yang dilakukan anggota yang dipecat itu didominasi karena disersi (tinggalkan tugas) dan narkoba, belum ada pelanggaran lain," sebut Nainggolan. (17M.02).
(rel-marsht)