Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Tanjungpinang Tetapkan Tersangka Ancaman Terhadap Komisioner Bawaslu

17 Jan 2019 | 15:01 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:34Z
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali
TANJUNGPINANG, GREENBERITA.com - Sat Reskrim Polres Tanjungpinang menetapkan satu tersangka berinisial E atas dugaan penghadangan dan pengancaman terhadap komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang di Pulau Dompak.  
"Sudah dilakukan gelar perkara dari laporan Komisioner Bawaslu, kita sepakat bahwa delik pidana untuk tersangka satu orang," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali di kantornya, Kamis (17/1). Seperti yang dilansir dari kepri.antaranews.com.
Efendri mengatakan tersangka E diduga otak pelaku penghalang-halangan komisioner Bawaslu dan sejumlah staf yang akan mengklarifikasi dugaan praktik politik uang, diduga dilakukan oleh oknum Calon Legislatif (Caleg) Dapil Bukit Bestari berinisial MB di lokasi penghalangan tersebut.
Dia juga menyatakan berkas kasus pengancaman ini telah rampung dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Menurutnya, alat bukti yang ada sudah memenuhi unsur untuk diadili di pengadilan. 
"Saksi-saksi dari sembilan orang kami rasa cukup, jadi ini segera proses berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terangnya. 
Efendri menambahkan motif sementara kasus ini ialah diduga dipicu rasa kesal beberapa warga Kampung Sei Jari, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari terhadap petugas Bawaslu yang sering datang ke tempat itu. 
"Masyarakat yang melakukan penghadangan dan pengancaman dikenakan pasal  212 KUHP. Ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara," imbuhnya.

(rel-marsht)