SIMALUNGUN, GREENBERITA.com – Polres Simalungun, Satuan Reserse Kriminal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Elfi Manik yang ditemukan warga mengapung di irigasi Nagori Laras II, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (18/1/2019) Pukul 10.30 WIB di Aspol Simalungun, Jalan Sangnawaluh, Pematang Siantar.
Rekonstruksi tersebut digelar untuk melengkapi alat bukti kasus yang dilakukan tersangka berinisial YS (26) yang telah melakukan pembunuhan terhadap guru SMP Swasta Cinta Rakyat yang sekaligus guru privat Ganesha Operation.
Rekonstruksi tersebut digelar untuk melengkapi alat bukti kasus yang dilakukan tersangka berinisial YS (26) yang telah melakukan pembunuhan terhadap guru SMP Swasta Cinta Rakyat yang sekaligus guru privat Ganesha Operation.
Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ruzi Gusman, sebanyak 25 adegan diperagakan oleh pelaku dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut yang disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun, pihak kolega korban dan para awak media yang mendapatkan pengawalan ketat dari Satuan Sabhara Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP H. M. Syafi’i.
Terungkapnya kasus pembunuhan terkuak saat diawali dengan penemuan jenazah korban Elfi Manik oleh warga sekitar, pada Sabtu (22/12) sekitar Pukul 15.30 WIB, di saluran Irigasi Persawahan dan Kolam Ikan, di Dusun Lumban Buntu, Nagori Laras II, Kecamatan Siantar. Seperti dilansir dari lensawarga.com.
Sejak saat itu polisi pun berusaha melakukan pengungkapan kasus tersebut, hingga akhirnya pelaku yang masih tetangga korban, YS berhasil ditangkap Jatanras pada Minggu (6/1) yang lalu di Padang Sidempuan, Tapanuli Selatan.
Gelar rekonstruksi diawali dengan, tersangka YS duduk didepan teras rumahnya sembari mengamati jendela rumah korban yang tidak bertirai, diduga saat itu timbul niat pelaku untuk mencuri, hingga beberapa saat kemudian sekira pukul 03.00 WIB, pelaku mendekati rumah. Setelah berada didekat jendela, pelaku mengintip bagian dalam rumah dilihat pelaku handphone milik korban yang berada dibelakang korban yang saat itu sedang tertidur.
Selanjutnya, pelaku berusaha masuk kedalam rumah melalui jendela yang ternyata saat itu tidak terkunci sempurna. Begitu berhasil masuk, pelaku langsung mengambil handphone dan menyimpannya didalam saku celananya. Namun saat itu tiba-tiba korban Elfi Manik terbangun dari tidurnya langsung terduduk melihat pelaku, dan langsung berteriak “maling…maling…”.
Tak mau ketahuan aksinya oleh orang lain, pelaku langsung membungkam mulut korban dengan tangannya. Korban yang dipaksa diam saat itu, tidak mau tinggal diam dan berusaha melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku hingga berdarah.
Mendapatkan perlawanan dari korban, pelaku kembali menarik tubuh korban dan menghempaskannya ke lantai dilanjutkan dengan mencekik leher korban, hingga korban tidak berdaya dan tidak bergerak lagi.
Setelah korban tidak bergerak lagi, korban diseret kedalam kamar dan melepaskan 2 buah cincin dari jari-jari tangan korban dan menyimpannya kembali ke kantong celananya. Setelah barang-barang berharga sudah diamankannya, pelaku berjalan menuju arah pintu dapur untuk membuka pintu.
Selanjutnya, pelaku kembali ke kamar untuk membuang korban, namun saat itu dilihatnya korban kembali bergerak dengan posisi telentang dan kembali berteriak, “tolong…tolong…” dengan nada yang ringan hingga membuat pelaku kembali mencekik leher korban hingga tidak bergerak lagi.
Korban yang sudah tidak berdaya itu, dipikul pelaku keluar dari dalam rumah dan meletakkannya di sebuah lubang yang berada dibelakang rumah korban dengan posisi telungkup, kemudian meninggalkannya untuk melihat situasi disekitar rumah korban yang ternyata memang dalam keadaan sepi.
Melihat situasi dalam kondisi aman, pelaku kembali mendatangi korban. Disini, pelaku melihat kaki korban bergerak dan pelaku kembali mencekik korban hingga tidak berdaya.
Lalu, pelaku membawa korban dengan memikulnya menuju saluran irigasi (TKP penemuan korban) yang berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah korban. Tak hanya diletakkan begitu saja, pelaku juga menimpa tubuh korban dengan pelepah sawit dengan tujuan agar tubuh korban tenggelam dan tidak terlihat.
Setelah dirasa aman, pelaku meninggalkan korban menuju rumah korban. Sesampainya di rumah korban, pelaku membersihkan rumah dari darahnya sendiri dan membenahi kembali posisi kasur yang sempat tergeser sewaktu kejadian.
Selanjutnya, pelaku meninggalkan rumah korban dan sempat mematikan lampu rumah korban dan Televisi (TV) yang saat kejadian sedang menyala. Selain itu juga, pelaku membawa tas milik korban dan selimut yang berdarah dibawa keluar rumah melalui pintu belakang menuju saluran irigasi yang berjarak 800 meter untuk membuka isi tas yang ternyata hanya berisikan uang tunai Rp 135.000,- dan surat emas.
Kemudian membuang tas dan selimut yang ada bercak darah dilokasi tersebut dan saat perjalanan meninggalkan lokasi itu, pelaku bertemu dengan salah seorang warga (OST) dan sempat bertegur sapa, saat pagi dini hari itu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 Subsidair Pasal 339 Lebih Subs Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(rel-marsht)