JAKARTA, GREENBERITA.com – Kamis 24 Januari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal bebas pada . Ahok akan keluar dari Rutan Mako Brimob setelah menjalani masa pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan 15 hari. Hal tersebut seperti diungkapkan Kalapas Cipinang Andika Dwi Prasetya kepada wartawan, Selasa (22/1/2019).
“Jatuh tempo berakhirnya masa pidana yang bersangkutan adalah, Kamis 24 Januari 2019. Insyaallah akan dibebaskan di lokasi Mako Brimob Kelapa Dua,” ujar Andika.
Ahok mulai menjalani hukuman penjara pada 9 Mei 2017 setelah putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Selama menjalani pemidanaan di Lapas, Basuki mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total 3 bulan 15 hari.
“Dengan perincian remisi khusus Natal 2017 (sebanyak) 15 hari. Remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak 2 bulan dan remisi khusus Natal 2018 (sebanyak) 1 bulan. Dengan pengurangan remisi tersebut, total Saudara BTP menjalani masa pemidanaan selama 1 tahun 8 bulan 15 hari,” papar Andika yang dilansir dari lensawarga.com.
Ahok, disebut Andika, tidak pernah mengambil kesempatan yang menjadi hak narapidana. Di antaranya hak cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, juga cuti menjelang bebas.
“Artinya, yang bersangkutan bebas murni,” sambung Andika.
Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna H Laoly menyebut Ahok bebas pada Kamis, 24 Januari, dari Mako Brimob pada saat jam kerja.
“Prosedur administrasinya diselesaikan di Cipinang, nanti pembebasannya di Mako. Itu jam kerja,” kata Yasonna kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (22/1).
Yasonna menyebut bebasnya napi merupakan hal biasa. Ahok sendiri memilih bebas setelah mendapat potongan resmi masa hukuman pidana alias tak mengambil bebas bersyarat.
“Saya mau janganlah dibesar-besarkan. Biasa saja orang keluar dari lapas, kok. Napi yang sudah melewatinya tidak mau menggunakan hak PB-nya. Dia mau betul-betul ini karena beberapa mungkin pertimbangan pribadi,” tuturnya.
(rel-marsht)
“Jatuh tempo berakhirnya masa pidana yang bersangkutan adalah, Kamis 24 Januari 2019. Insyaallah akan dibebaskan di lokasi Mako Brimob Kelapa Dua,” ujar Andika.
Ahok mulai menjalani hukuman penjara pada 9 Mei 2017 setelah putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Selama menjalani pemidanaan di Lapas, Basuki mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total 3 bulan 15 hari.
“Dengan perincian remisi khusus Natal 2017 (sebanyak) 15 hari. Remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak 2 bulan dan remisi khusus Natal 2018 (sebanyak) 1 bulan. Dengan pengurangan remisi tersebut, total Saudara BTP menjalani masa pemidanaan selama 1 tahun 8 bulan 15 hari,” papar Andika yang dilansir dari lensawarga.com.
Ahok, disebut Andika, tidak pernah mengambil kesempatan yang menjadi hak narapidana. Di antaranya hak cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, juga cuti menjelang bebas.
“Artinya, yang bersangkutan bebas murni,” sambung Andika.
Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna H Laoly menyebut Ahok bebas pada Kamis, 24 Januari, dari Mako Brimob pada saat jam kerja.
“Prosedur administrasinya diselesaikan di Cipinang, nanti pembebasannya di Mako. Itu jam kerja,” kata Yasonna kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (22/1).
Yasonna menyebut bebasnya napi merupakan hal biasa. Ahok sendiri memilih bebas setelah mendapat potongan resmi masa hukuman pidana alias tak mengambil bebas bersyarat.
“Saya mau janganlah dibesar-besarkan. Biasa saja orang keluar dari lapas, kok. Napi yang sudah melewatinya tidak mau menggunakan hak PB-nya. Dia mau betul-betul ini karena beberapa mungkin pertimbangan pribadi,” tuturnya.
(rel-marsht)