BANDAR LAMPUNG, GREENBERITA.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyoroti kinerja Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung yang diduga telah melepas seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AIB, atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan, mengaku sangat menyayangkan aparat kepolisian Resnarkoba Polresta Bandar Lampung melepas oknum yang juga menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang. “Penegakkan hukum jangan tebang pilih. Harus bisa dijelaskan statusnya, jika memang tidak ada bukti yang kuat terhadap yang bersangkutan, diterangkan saja, jangan malah ditutup-tutupi,” kata Chandra, Kamis (24/1).
Chandra melanjutkan, jika ada bukti kuat yang bersangkutan diduga mengkonsumsi Narkotika atau terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika, maka jangan ada disparitas dalam penegakan hukum. “Polresta harus menjelaskan dan memberikan informasi yang benar atas penegakan hukum. Karena ini berdampak pada kepercayaan masyarakat kepada kinerja kepolisian terhadap penegakan hukum yang dilakukan,” jelasnya.
“Waktu itu, oknum jaksa dilepas karena diduga terlibat dalam kasus narkoba. Tapi tidak ada kejelasan kenapa dilepas padahal oknum itu (jaksa) ditangkap berdasarkan pengembangan, nah sekarang muncul lagi perkara baru, oknum ASN dilepas lagi. Ini ada apa?,” herannya.
AIB ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung pada Rabu (16/1) dinihari lalu di salah satu Guest House di daerah Kedamaian. Ia diamankan bersama seorang wanita. AIB sempat ditahan beberapa hari di Mapolresta Bandar Lampung. Namun, setelah beberapa hari kemudian beredar kabar kalau AIB sudah masuk kantor. Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Dinas DPMKK Tuba, Yen Dahren, Rabu (23/1) lalu. “Ya, udah ngantor. Hari ini juga dia (AIB) udah ngantor,” kata Yen Dahren. seperti dilansir dari sinarlampung.com.
Terkait informasi AIB yang diamankan polisi, Yen Dahren, mengaku tidak tahu. Ia mengaku mengetahuinya dari media. “Ya, dua hari ini sudah masuk kerja (kantor),” ujarnya.
Hingga Kamis (24/1) belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Bandar Lampung. Sekedar mengingatkan, sebelumnya juga Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung melepas jaksa Rengga (Kasi Datun Lampung Timur) atas dugaan penyalahgunaan Narkotika. Rengga diamankan berdasarkan pengembangan dari tersangka A, yang kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.
(rel-marsht)
Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan, mengaku sangat menyayangkan aparat kepolisian Resnarkoba Polresta Bandar Lampung melepas oknum yang juga menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang. “Penegakkan hukum jangan tebang pilih. Harus bisa dijelaskan statusnya, jika memang tidak ada bukti yang kuat terhadap yang bersangkutan, diterangkan saja, jangan malah ditutup-tutupi,” kata Chandra, Kamis (24/1).
Chandra melanjutkan, jika ada bukti kuat yang bersangkutan diduga mengkonsumsi Narkotika atau terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika, maka jangan ada disparitas dalam penegakan hukum. “Polresta harus menjelaskan dan memberikan informasi yang benar atas penegakan hukum. Karena ini berdampak pada kepercayaan masyarakat kepada kinerja kepolisian terhadap penegakan hukum yang dilakukan,” jelasnya.
“Waktu itu, oknum jaksa dilepas karena diduga terlibat dalam kasus narkoba. Tapi tidak ada kejelasan kenapa dilepas padahal oknum itu (jaksa) ditangkap berdasarkan pengembangan, nah sekarang muncul lagi perkara baru, oknum ASN dilepas lagi. Ini ada apa?,” herannya.
AIB ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung pada Rabu (16/1) dinihari lalu di salah satu Guest House di daerah Kedamaian. Ia diamankan bersama seorang wanita. AIB sempat ditahan beberapa hari di Mapolresta Bandar Lampung. Namun, setelah beberapa hari kemudian beredar kabar kalau AIB sudah masuk kantor. Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Dinas DPMKK Tuba, Yen Dahren, Rabu (23/1) lalu. “Ya, udah ngantor. Hari ini juga dia (AIB) udah ngantor,” kata Yen Dahren. seperti dilansir dari sinarlampung.com.
Terkait informasi AIB yang diamankan polisi, Yen Dahren, mengaku tidak tahu. Ia mengaku mengetahuinya dari media. “Ya, dua hari ini sudah masuk kerja (kantor),” ujarnya.
Hingga Kamis (24/1) belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Bandar Lampung. Sekedar mengingatkan, sebelumnya juga Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung melepas jaksa Rengga (Kasi Datun Lampung Timur) atas dugaan penyalahgunaan Narkotika. Rengga diamankan berdasarkan pengembangan dari tersangka A, yang kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.
(rel-marsht)