Notification

×

Iklan

Iklan

Memilih Jadi Pegawai Kontrak, Safari Undurkan Diri dari Pemberkasan CPNS

19 Jan 2019 | 16:58 WIB Last Updated 2019-02-01T01:40:10Z

GREENBERITA.com - Dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada formasi perawat terampil di Provinsi Maluku Utara, Safari, pria kelahiran Sambas, 7 Januari 1991,memilih mengundurkan diri sebagai peserta CPNS yang sudah masuk pada tahap pemberkasan.

Dalam surat pengunduran dirinya, Safari merupakan tenaga kontrak di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, yang ditempatkan di daerah dimana dia tinggal sekarang.

“Dengan alasan keluarga dan ingin melanjutkan penugasan khusus tenaga kontrak yang mana saya mendapatkan penempatan di daerah saya yaitu di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat,”tulis Safari, dalam surat pengunduran diri.

Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Provinsi, dalam hal ini BKD, telah mengeluarkan surat yang ditujukan ke BKN, perihal pergantian yang bersangkutan.

“Pemprov sudah menyurat ke BKN untuk persetujuan pengganti, sesuai Perda BKN nomor 14 tahun 2018,”ungkap Aba sapaan Kaban BKD seperti yang dilansir dari jurnalline.com.

Berbeda dengan Safari, partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) harus pasrah kehilangan anggota partai sekaligus calon DPRD Dapil III Tikep. Pasalnya, Irnawati Usman (Caleg PKB nomor urut 4) dan Juraida Badrun (Caleg PAN nomor urut 3) mengundurkan diri dan lebih memilih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keduanya lulus pada formasi Guru Sejarah.

Irnawati dan Juraida telah mengajukan pengunduran diri, baik sebagai anggota partai maupun Calon Anggota DPRD provinsi. Dan, Partai juga telah mengeluarkan rekomendasi bahwa keduanya bukan lagi anggota partai.

“Kemarin KPU Tikep sudah berkoordinasi dengan Pemprov (BKD), dan sudah menyampaikan surat rekomendasi bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri,” kata Kaban BKD idrus Assegaf kepada wartawan diruang kerjanya, Kantor Gubernur Malut, Gusale Puncak, Sofifi, Kamis (17/1/2019).

Dengan demikian, kata Idrus, keduanya tidak bisa lagi melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Meskipun keduanya belum secara resmi menjadi PNS.
Dia menegaskan, jika kedapatan di lapangan (berkampanye) , tidak segan-segan diproses dan dipertimbangkan kembali kelulusannya sebagai CPNS.
“Saya sudah sampaikan kepada yang bersangkutan tidak boleh lagi beraktivitas atau berafiliasi dengan partai politik. Kalau ada laporan, akan ditindak tegas,” tandasnya

(rel-marsht)