Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Cecar Menpora Imam Nahrawi soal Barang Bukti

25 Jan 2019 | 11:14 WIB Last Updated 2019-11-10T13:49:58Z
JAKARTA, GREENBERITA.com —  Menpora Imam Nahrawi diperiksa, terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI. Imam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

Dalam pemeriksaan, ada sejumlah hal yang akan dikonfirmasi penyidik dari Imam. Salah satunya, terkait barang bukti dan dokumen yang disita penyidik dari ruang kerja Imam.

“Perlu kami klarifikasi terkait barang bukti yang disita dari ruangan Menpora (Imam Nahrawi) pasca-penggeledahan yang lalu,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 24 Januari 2019.

Imam kepada wartawan mengaku bakal bersikap kooperatif. Dia berjanji bakal menjelaskan ihwal proses pengajuan proposal hingga terjadinya suap kepada penyidik.

Sebelum Imam, penyidik sudah lebih dulu memeriksa staf pribadinya Muftahul Ulum. Lembaga Antirasuah bahkan telah menggeledah ruang kerja Imam.

KPK juga telah mengidentifikasi penggunaan dana hibah yang dikucurkan kepada KONI, yakni untuk membiayai Pengawasan serta Pendampingan atau Wasping atlet. Khususnya, untuk pembiayaan penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multievent internasional.

Termasuk, penyusunan instrumen evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019. “Selain itu untuk penyusunan buku-buku pendukung Wasping Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional,” kata Febri.‎ Sperti dilansir dari target24jamnews.com.
Imam diduga tahu soal suap penyaluran bantuan pemerintah melalui Kementerian Olahraga (Kemenpora) kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Peran Imam disebut cukup signifikan.

Lima pejabat Kemenpora dan KONI ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka itu ialah Deputi IV Prestasi Olahraga Kementerian Olahraga (Kemenpora) Mulyana; Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy; Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy; Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adi Purnomo; dan Staf Kementerian Pemuda Olahraga Eko Triyanto.

Adi dan Eko diduga menerima uang suap Rp318 juta dari Ending dan Jhony. Sedangkan Mulyana menerima uang dalam beberapa tahap.

Pada Juni 2018 ia menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Uang Rp300 juta diterima pada tahap kedua. Pada September 2018, ia menerima satu unit Samsung Galaxy Note 9. Suap itu diberikan agar dana hibah segera direalisasikan.

Ending dan Jhony selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 


(rel-marsht)