KABANJAHE, GREENBERITA.com – Masyarakat kabupaten karo dengan gencarnya menyoroti kinerja dari Anggota Legislatif DPRD Kabupaten karo didalam melaksanakan Tugas, Fungsi, Wewenang dan Hak DPRD Kabupaten Karo didalam pelaksanan Pembangunan Periode 2014 hinga 2019 yang terlihat masih jauh dari harapan, sehingga Masyarakat kabupaten Karo yang sudah merasa haus untuk ikut merasakan terciptanya Kenyamanan, Kesejahteran, Ketentraman serta Kepastian Hukum belumlah dapat terpenuhi.
Sesuai amatan awak Media dilapangan dan dengan ditemukan serta telah beredar luasnya surat panggilan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Medan kepada para anggota Komisi yang ada dilembaga DPRD Karo semakin menuai Preseden buruk terhadap kinerja anggota Legislatif yang terkesan sangat tidak mementingkan Kepentingan Publick terkhusunya warga Kabupaten Karo.
Sehubungan dengan diajukanya Gugatan dalam Perkara no.114/G/2018/PTUN-MDN dengan Obyek Gugatan Yakni, Surat Keputusan (SK) Pimpinan DPRD Kabupaten Karo no 12 tahun 2018 tertanggal 26 juni 2018, serta gugatan ini dibuat dan diajukan oleh atas nama Wasit Ginting Dkk kepada PTUN Medan tentang Penetapan Susunan Personalia Komisi A, B dan C Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan Badan Kehornatan DPRD Kabupaten Karo sisa jabatan 2014 – 2019 yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karo.
(rel-marsht)
Penuturan J Tarigan (21/1), warga Kecamatan Kabanjahe yang juga sedang berada digedung DPRD Kabupaten Karo mengatakan ” Kita masyarakat awam ini semakin bingung dengan adanya Gugatan ditubuh Lembaga Legislatif ini, bagaimana mereka bisa bekerja secara Maksimal bila alat kelengkapan saja pun menjadi persoalan, dan itu dapat kita artikan juga diduga sebagai bentuk Perampokan Kekuasan yang dapat menghambat untuk dapat menerima dan menampung Aspirasi serta Keluhan keluhan kami warga Kabupaten Karo, ujar Tarigan yang dilansir dari geosiar.com.
lanjutnya lagi, seharusnya DPRD Karo ini memperhatikan dan Focus menjalankan fungsinya sebagai Legislasi dengan menciptakan Rancangan Pembentukan Peraturan Daerah, terkait Anggaran ataupun memenuhi Kewenangan dalam hal Anggaran Daerah (APBD) serta benar benar melakukan Pengawasan, serta melaksanakan Kewenangan dan mengontrol Pelaksanaan Perda dan Peraturan lainnya serta Memantau Kebijakan kebijakan Pemerintah Daerah lainya, bukanya harus berkutat didalam Syahwat Kepentingan Pribadi atau Golonganya, janganlah buat Kisruh suasana, rakyat sangat butuh peranan DPRD dikabupateb Karo ini, harap Tarigan.
Soni Ginting yang juga sebagai Aktifis dari kabupaten karo menanggapi dengan adanya Gugatan dari Anggota DPRD Karo, Wasit Ginting Dkk tentang Penetapan Susunan Personalia Komisi A,B dan C badan pembentukan Perda dan Badan Kehormatan DPRD Kab Karo, Husni Ginting menjelaskan (21/1) ” Bagaimana mereka bisa bekerja dengan baik dan benar untuk mensejahterakan Kehidupan Masyarakat Karo, sementara dalam Penetapan susunan Personalia dan Badan Pembentukan Perda serta Badan Kehormatan DPRD Kab Karo saja terkesan lebih mementingkan kelompok kelompok yang ada di Gedung Wakil Rakyat ini ” ujar soni.
lanjut Soni, Sebenarnya panduan atau tata cara tentang Penetapan Susunan Personalia Komisi sudah ada di tetapkan sebagai acuan Penetapan Susunan Personalia beserta alat kelengkapan lainnya, pertanyaannya apakah para pimpinan maupun penentu kebijakan di Lembaga tersebut tidak paham atau tidak pernah mempelajari panduan tata tertib (Tatib) tentang Penetapan Susunan Personalia serta kelengkapan Badan badan yang ada di lembaga DPRD Karo ini, kata Soni.
Ramli Sitepu SH, anggota DPRD Karo dari fraksi Hanura ketika dikonfirmasi terkait hal ini (21/1) digedung DPRD Karo membenarkan adanya gugatan tersebut ” memang benar ada gugatan itu, dan Fraksi Hanura, Fraksi PKPI dan Fraksi Demokrat sebagai penggugat, dan hal tersebut terjadi dikarenakan dianggap telah menyalahi Mekanisme, dan Pemilihan ketua komisi A, B dan C tersebut tidak sesuai dengan Tata tertib (Tatib) DPRD Karo yang terbaru.
Lanjut Ramli lagi, sampai detik ini memanglah Komisi yang ada dan disahkan serta ditanda tangani oleh wakil ketua DPRD Karo inolia Br Ginting tidaklah diakui oleh pihak Penggugat, sehingga komisi tidak dapat bekerja dan pekerjaan sudah antri dan menumpuk, padahal sebagai mitra dari Pemerintahan Kabupaten Karo ataupun SKPD adalah komisi. maka dari itu saya sangat berharap kepada PTUN agar segera diputuskan perkara ini agar komisi segara dapat bekerja dan sekaligus menghentikan perselisihan yg ada, harap Sitepu.
Selanjutnya awak media mencoba mencari dan menghubungi serta langsung mendatangi Gedung DPRD Karo untuk mempertayakan kepada ketua DPRD Karo Nora Else Surbakti (21/1) beserta Sekertariat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten karo, Petrus Ginting untuk dikonfirmasi, namun hingga berita ini dinaikan Geosiar.com belum mendapat jawaban dikarenakan Ketua DPRD Karo dan Sekwan DPRD Kabupaten Karo sedang tidak berada di Gedung DPRD Karo.
(rel-marsht)
Sesuai amatan awak Media dilapangan dan dengan ditemukan serta telah beredar luasnya surat panggilan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Medan kepada para anggota Komisi yang ada dilembaga DPRD Karo semakin menuai Preseden buruk terhadap kinerja anggota Legislatif yang terkesan sangat tidak mementingkan Kepentingan Publick terkhusunya warga Kabupaten Karo.
Sehubungan dengan diajukanya Gugatan dalam Perkara no.114/G/2018/PTUN-MDN dengan Obyek Gugatan Yakni, Surat Keputusan (SK) Pimpinan DPRD Kabupaten Karo no 12 tahun 2018 tertanggal 26 juni 2018, serta gugatan ini dibuat dan diajukan oleh atas nama Wasit Ginting Dkk kepada PTUN Medan tentang Penetapan Susunan Personalia Komisi A, B dan C Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan Badan Kehornatan DPRD Kabupaten Karo sisa jabatan 2014 – 2019 yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karo.
(rel-marsht)
Penuturan J Tarigan (21/1), warga Kecamatan Kabanjahe yang juga sedang berada digedung DPRD Kabupaten Karo mengatakan ” Kita masyarakat awam ini semakin bingung dengan adanya Gugatan ditubuh Lembaga Legislatif ini, bagaimana mereka bisa bekerja secara Maksimal bila alat kelengkapan saja pun menjadi persoalan, dan itu dapat kita artikan juga diduga sebagai bentuk Perampokan Kekuasan yang dapat menghambat untuk dapat menerima dan menampung Aspirasi serta Keluhan keluhan kami warga Kabupaten Karo, ujar Tarigan yang dilansir dari geosiar.com.
lanjutnya lagi, seharusnya DPRD Karo ini memperhatikan dan Focus menjalankan fungsinya sebagai Legislasi dengan menciptakan Rancangan Pembentukan Peraturan Daerah, terkait Anggaran ataupun memenuhi Kewenangan dalam hal Anggaran Daerah (APBD) serta benar benar melakukan Pengawasan, serta melaksanakan Kewenangan dan mengontrol Pelaksanaan Perda dan Peraturan lainnya serta Memantau Kebijakan kebijakan Pemerintah Daerah lainya, bukanya harus berkutat didalam Syahwat Kepentingan Pribadi atau Golonganya, janganlah buat Kisruh suasana, rakyat sangat butuh peranan DPRD dikabupateb Karo ini, harap Tarigan.
Soni Ginting yang juga sebagai Aktifis dari kabupaten karo menanggapi dengan adanya Gugatan dari Anggota DPRD Karo, Wasit Ginting Dkk tentang Penetapan Susunan Personalia Komisi A,B dan C badan pembentukan Perda dan Badan Kehormatan DPRD Kab Karo, Husni Ginting menjelaskan (21/1) ” Bagaimana mereka bisa bekerja dengan baik dan benar untuk mensejahterakan Kehidupan Masyarakat Karo, sementara dalam Penetapan susunan Personalia dan Badan Pembentukan Perda serta Badan Kehormatan DPRD Kab Karo saja terkesan lebih mementingkan kelompok kelompok yang ada di Gedung Wakil Rakyat ini ” ujar soni.
lanjut Soni, Sebenarnya panduan atau tata cara tentang Penetapan Susunan Personalia Komisi sudah ada di tetapkan sebagai acuan Penetapan Susunan Personalia beserta alat kelengkapan lainnya, pertanyaannya apakah para pimpinan maupun penentu kebijakan di Lembaga tersebut tidak paham atau tidak pernah mempelajari panduan tata tertib (Tatib) tentang Penetapan Susunan Personalia serta kelengkapan Badan badan yang ada di lembaga DPRD Karo ini, kata Soni.
Ramli Sitepu SH, anggota DPRD Karo dari fraksi Hanura ketika dikonfirmasi terkait hal ini (21/1) digedung DPRD Karo membenarkan adanya gugatan tersebut ” memang benar ada gugatan itu, dan Fraksi Hanura, Fraksi PKPI dan Fraksi Demokrat sebagai penggugat, dan hal tersebut terjadi dikarenakan dianggap telah menyalahi Mekanisme, dan Pemilihan ketua komisi A, B dan C tersebut tidak sesuai dengan Tata tertib (Tatib) DPRD Karo yang terbaru.
Lanjut Ramli lagi, sampai detik ini memanglah Komisi yang ada dan disahkan serta ditanda tangani oleh wakil ketua DPRD Karo inolia Br Ginting tidaklah diakui oleh pihak Penggugat, sehingga komisi tidak dapat bekerja dan pekerjaan sudah antri dan menumpuk, padahal sebagai mitra dari Pemerintahan Kabupaten Karo ataupun SKPD adalah komisi. maka dari itu saya sangat berharap kepada PTUN agar segera diputuskan perkara ini agar komisi segara dapat bekerja dan sekaligus menghentikan perselisihan yg ada, harap Sitepu.
Selanjutnya awak media mencoba mencari dan menghubungi serta langsung mendatangi Gedung DPRD Karo untuk mempertayakan kepada ketua DPRD Karo Nora Else Surbakti (21/1) beserta Sekertariat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten karo, Petrus Ginting untuk dikonfirmasi, namun hingga berita ini dinaikan Geosiar.com belum mendapat jawaban dikarenakan Ketua DPRD Karo dan Sekwan DPRD Kabupaten Karo sedang tidak berada di Gedung DPRD Karo.
(rel-marsht)