Tim Media bersama masyarakat saat konfirmasi langsung kepada Kepala BNNK Karo AKBP Heppy Karo Karo diruang kerjanya di kabanjahe |
KABANJAHE, GREENBERITA.com – Hasil tindaklanjut dari pemberitaan sebelumya, dan untuk membuktian pernyataan dari kasat narkoba polres tanah karo AKP Sopar Budiman terkait dilepaskanya kedua Tersangka (TSK) penyalahgunaan Narkotika yang telah dilepaskan dengan melimpahkanya kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karo.
Geosiar bersama tim nedia lainya beserta Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat, serta beberapa masyarakat mendatangi Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karo (BNNK) AKBP Heppy Karo karo SH dikababjahe (15/1), Kepala BNN K membantah atas pernyataan dari Kasat Narkoba Polres Karo yang menyatakan telah melimpahkan 2 orang Tersangka Narkotika untuk dilakukan Rehabilitasi atas nama Suma Caca Sembiring alias Suma dan Muhammad Rawikan Tarigan alias Black.
Seingat saya tidak ada yang namanya Suma dan Blakc dilimpahkan pihak Sat Narkoba Polres Karo, dan bila ada tidak mungkin saya tidak diberi tahukan oleh anggota saya, tegas Heppy Karo karo sembari mengumpulkan anggotanya yang membidangi, dan seluruh anggota BNN yang membidangi dihadapan para awak media dan LSM menyatakan tidak ada menerima limpahan kedua TSK yang dimaksud dari Polres Karo.
Lanjut Heppy, kita menyayangkan bila benar pernyataan Kasat Narkoba polres Karo dengan menyeret nama BNNK Karo untuk menggelabui Publik sehingga dikatakan 2 Tersangka Suma dan Black sudah dilimpahkan untuk dilakukan rehabilitasi di BNNK Karo, ini dapat berdampak jelek kepada kami (BNNK), sementara hubungan kita dengan Pihak Polres Karo khususnya bagian Narkoba selama ini baik, terangnya. Seperti dilansir dari geosiar.com.
Saat ditanya kriteria untuk dapat dilakukan Rehab, Happy mengatakan bahwa yang dapat dilakukan Rehabilitasi bagi pengguna atau pemakai Narkoba bisa dilihat dari Barang Bukti 0,05 gram, dan tidak memiliki Treck Record didalam Peredaran ataupun Penjualan Narkotika serta bukan merupakan masuk daftar TO (target operasi), dan pelaku tidak berulang ulang terjerat Hukum dengan kasus yang sama. ,”jadi kalau barang buktinya 0,20 gram itu sudah wajib diproses secara Hukum sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ungkap Ka BNNK kepada wartawan.
Masyarakat yang juga ikut menyaksikan serta mengabadikan saat Tim media konfirmasi diruangan Kepala BNNK mengatakan dan berharap agar Kapolri beserta kapoldasu dapat memberikan atensi terhadap persoalan ini yang kemungkinan besar sudah dapat dikategorikan bahwa oknum tersebut menyalahi wewenang dari jabatanya yang pada akhirnya dapat merubah image dan kinerja Kepolisian menjadi tetlihat sangat buruk didalam menangani permasalahan Narkotika, ujar Soni.
Sekedar mengingatkan Keseriusan Sat Res Narkoba Polres Karo dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba ditanah karo sudah tercoreng dan patut diduga dengan keras telah melakukan Pembohongan Publik, terlebih lebih kepada institusi dan pimpinan Polri, hal tersebut berdasar dari pernyataan Kepala BNNK terkait tidak benarnya Pernyataan dan Pengakuan dari kasat Narkoba Polres Karo yang menyatakan telah melimpahkan Suma dan Black kepada BNNK Kabupaten Karo.
(rel-marsht)