Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun (mengenakan kemeja putih) | ist |
Kasus ini awalnya terungkap dari beredarnya sebuah rekaman video amatir dan foto oknum Kades tersebut memberikan sambutan dan ajakan untuk mendukung kedua calon di acara Kelompok Wanita Tani (KWT) di desa setempat.
Akibatnya, pihak Bawaslu Kabupaten Madiun melakukan pemeriksaan kepada oknum Kepala Desa Dawuhan tersebut pada hari Selasa (22/01/2019).
“Untuk sementara masih dugaan pelanggaran,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar disela-sela pemeriksaan oknum kades di Kantor Bawaslu.
Bawaslu Kabupaten Madiun telah melakukan pemanggilan oknum Kades M dan diperiksa selama tiga jam mulai pukul 09.00 WIB. Dalam alat bukti rekaman video dan foto yang beredar, Kades M diduga mengajak KWT untuk mendukung caleg DPRD dari partai PKB atas nama Suyatno dan caleg DPR RI dari Partai PSI Andro Rohmana.
“Temuan dari internal kita dan sudah tujuh saksi. Ini masih klarifikasi serta dalam tahap pembahasan,” lanjut Nur Anwar.
Anwar menyampaikan, proses akan berjalan hingga 14 hari dari awal pelaporan. Bila kades tersebut sebut Anwar, terbukti melakukan pelanggaran, dapat terancam pidana 1 tahun penjara serta denda 12 juta rupiah, karena melanggar pasal 490, Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Selain pemeriksaan itu, kasus tersebut sudah terregister secara otomotis disentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumudu) yang disini ada unsur kejaksaan dan kepolisian.
"Masih tahap pembahasan pertama dengan pemanggilan saksi. Nanti tahap kedua masih ada pembahasan mendalam dengan Sentra Gakkumudu)," tandas Nur Anwar. (GB/rel)