MEDAN, GREENBERITA.com -Saat ibadah Minggu di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Jemaat Filadelfia di Jalan Permai 4, Blok 8, Griya Martubung, No 31, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatra Utara diwarnai kericuhan. Sekelompok warga datang ke sebuah rumah yang dijadikan lokasi ibadah Minggu. Warga protes adanya kegiatan ibadah di dalam rumah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aksi protes yang diwarnai kericuhan ini pun seketika viral di media sosial (medsos). Dalam video yang diunggah pemilik akun eunikeyulia, ia menulis; "Minggu tanggal 13 Januari 2019, ketika kami ingin memulai ibadah pagi, gereja kami diserang oleh warga yang berbeda keyakinan, dan memaksa gereja untuk ditutup.
Mereka memaksa masuk untuk mengacaukan ibadah kami. Kami umat Kristiani di Gereja Bethel Indonesia jemaat Filadelfia di Jalan permai 4 blok 8 Griya Martubung no.31 Kelurahan Besar Kecamatan Medan labuhan Sumatera Utara, kami hanya beribadah sekali seminggu (atas permintaan warga setempat) dan sudah kami lakukan. Dan di sini kami tidak melakukan hal yang terlarang.
Kami hanya beribadah tetapi mengapa pagi ini gereja kami diserang? Dimana keadilan di negeri ini? Dimana toleransi umat beragama? Tuhan beserta kami. Kami sebagai umat Kristiani merasa terjepit dan terintimidasi untuk beribadah di negara kami sendiri. Kami mohon dengan sangat kepada Bapak presiden @jokowi untuk menindak tegas agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi di Bangsa ini".
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto ketika dikonfrimasi wartawan membenarkan adanya protes yang berujung kericuhan ini. "Situasi sudah kondusif, kami turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan mencegah warga agar bertindak anarkis," ungkapnya.
Ia menegaskan, saat ini pihaknya tengah melakuan koordinasi dengan pihak terkait, atas terjadinya peristiwa ini. "Kita terus melakukan pengamanan agar kejadian serupa tidak terulang. Kedepannya, kita akan berkordinasi dengan Camat Medan Labuhan, supaya jemaat dapat beribadah dengan aman," jelasnya. seperti dilansir dari medanbisnisdaily.com
Rosyid menerangkan, aksi protes warga tersebut diduga karena rumah ibadah itu belum memiliki izin. "Jadi itu rumah biasa. Karena belum ada izin, warga pun protes. Jadi kalau merujuk SKB 2 Menteri memang mesti ada izin," terangnya.
Terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto yang dikonfirmasi terkait masalah ini menyebutkan jika rumah ibadah itu memang belum memiliki izin dari Lingkungan dan Kantor Agama. Kendati begitu, sambung dia, kasus tersebut kini sudah ditangani Polres Belawan dan Polsek Labuhan.
"Ini rumah dipakai tempat ibadah, belum ada izin dari Lingkungan dan Kanwil Agama. Jadi mohon tidak dibesar-besarkan," ungkapnya saat dikonfirmasi via Whatsapp, malam.
Namun begitu, Jenderal Polisi Bintang Dua ini meminta semua pihak untuk menahan diri. Agar situasi tidak menjadi keruh.
"Imbauannya saya agar semua pihak menahan diri dan tidak memperkeruh keadaan. Taati aturan," tegasnya.
(rel-masht)