PANGURURAN, GREENBERITA.com - Didasari keprihatinan atas maraknya penebangan liar di kawasan Area Penggunaan Lain (APL) milik Pemkab Samosir di kawasan hutan Tele, Kecamatan Harian, beberapa lembaga melakukan pertemuan dan diskusi membahas solusi terbaik untuk penyelamatan fungsi pohon dan tegakan kayu alam yang kaya tanaman endemis.
Diskusi yang digelar pada Kamis, (25/1/2019) di Kafe Topi Tao Pangururan, dihadiri NGO yang aktif melakukan pendampingan pada para petani kawasan Danau Toba, Fredy Simanungkalit dan Doharta Sirait dari staf KSPPM (Kelompok Study Pengembangan Prakarsa Masyarakat), lembaga jurnalis Fernando Sitanggang dari IWO Samosir serta Pengamat Kehutanan, Rudimantho Limbong, S.Hut.
Pasca terjadinya penebangan liar dan diduga Ilegal Logging di Hutan Tele, Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir pada Kamis,(10/1/2019) lalu, belum ada satupun pelaku yang ditangkap oleh pihak terkait serta munculnya klaim kelompok yang menyatakan punya kewenangan atas area hutan tele.
Menurut Pengamat Kehutanan Samosir, Rudimanto Limbong menyatakan bahwa dari sekitar 4500 Ha area APL yang telah diberikan kepada Pemkab Samosir oleh Kementerian RI harus di pertahankan.
"Pada Agustus 2018, saya pernah melakukan penelitian disana. Antara perbatasan konsesi TPL, saya photo kawasan APL Samosir ini masih sangat terjaga pohon nya, menurut saya dari sekitar 4500 hektar kawasan APL milik pemkab Samosir, ada sekitar 1500 sampai 2000 hektar kawasan APL Samosir yang masih terjaga hutan nya. Tapi disana sudah banyak terjadi illegal logging, dan Pemkab Samosir sebagai pemilik sah kawasan itu harus dipertahankan serta melakukan pencegahan dan penangkapan pelaku illegal logging itu bersama aparat terkait," ujar Rudimanto Limbong
Sekitar tahun 2010, ketika pihak Dinas Kehutanan datang ke kawasan APL Hutan Tele, bila ada warga yang mengambil kayu akan langsung lari dan meninggalkan pencurian hutan.
"Masih ada ketaatan warga secara sadar ketika itu yang merasa itu bukan milik mereka. Namun saat ini pasca EJS tidak ada lagi ketaatan ketika oknum oknum illegal logging yang dibekingi oknum pejabat melakukan pengambilan hasil kayu sehingga menjadi tontonan dan contoh bagi warga yang tidak baik," tambahnya.
Bahkan yang lebih parahnya, ada gardu yang dikunci disana dan bukan milik pemkab Samosir sehingga seakan sebuah perusahaan pemilik sah.
Saat ini, diduga juga ada agen hutan yang menawari area disana dengan harga sekitar 15 juta rupiah perhektar untuk order upah penebangan kayu tersebut, sehingga banyak orang punya lahan secara pribadi padahal itu milik pemkab Samosir.
Tawar menawar itu sudah cukup lama terjadi disana, tambah Rudimanto.
Grafik penurunan kayu sangat banyak terjadi sejak 2014 yang lalu dan mengancam keberlangsungan kehidupan alam serta sungai yang menjadi kebutuhan warga di sekitar dan bawahnya.
Sementara itu, Doharta Sirait dari KSPPM mengatakan bahwa yang menjadi concern dari lembaganya adalah bagaimana Pemkab Samosir bersama seluruh stakeholder terkait menjaga fungsi dari keberadaan pohon yang vegetasi nya masih terjaga sehingga dapat menjadi fungsi penahan air sewaktu musim penghujan dan kemarau.
"Hal ini sangat penting untuk mencegah terjadinya bencana seperti bencana banjir bandang yang sangat menyeramkan bagi masyarakat bawahan seperti petani di Sianjumula dan Harian, juga dapat mensuplai air bagi pertanian ketika musim kemarau, " ujar Doharta, staf advokasi KSPPM.
KSPPM berharap pemerintah daerah tidak melakukan pembiaran atas terjadinya perambahan liar awas kawasan APL yang dimiliki secara sah oleh Pemkab Samosir.
"Diluar dari adanya saling klaim masyarakat adat atas kepemilikannya, tapi saat ini secara otentik Pemkab Samosir yang punya kawasan itu, jadi kami berharap pemkab dapat menjaganya dan tidak melakukan pembiaran wilayah itu ditebangi dan diambil hasil nya secara illegal oleh orang orang tidak bertanggungjawap, " ujar Doharta Sirait.
Kalau terjadi kerusakan pada Hutan Tele termasuk kawasan APL Pemkab Samosir, bukan saja kerusakan disana tapi kerusakan dan bencana untuk masyarakat Sianjur dan Harian.
"Pada penelitian Forum Pesona ke kawasan itu pada 2012 lalu, ditemukan aliran sungai dalam tanah yang luas yang sebagian mengalir ke renun dan sebagian lagi ke Harian dan Sianjur. Bila hutan dan pepohonan disana rusak, bahaya bencana akan mengancam mereka yang ada didaerah hilir, " tambah Doharta.
IWO Samosir bersama KSPPM dan para pemerhati kehutanan Tele menyimpulkan bahwa pemerintah daerah untuk menjaga kawasan itu dari para illegal logging untuk keselamatan warganya serta menyerahkan kepada pihak berwajib para oknum oknum yang menjadi agen serta menjual belikan area kawasan APL itu.
Peserta Diskusi Publik ini juga akan segera melakukan penelitian bersama dengan mengajak pemkab Samosir dan stakeholder lainnya ke kawanan Tele.
Forum ini juga tetap mendukung Polres Samosir untuk menangkap para pelaku illegal logging dikawasan APL milik pemkab Samosir khususnya pelaku yang beberapa waktu lalu melakukan aksinya disana.
(tanbw)