Ilustrasi | sumber foto: Jambi Independent |
Seperti dimuat kompas.com, Jumat (18/01/2019) dan dikutip GREENBERITA.com, Selasa (22/01/2019), Ketua Koordinator Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara Benny Sabdo menyebutkan, kampanye yang dilaporkan itu terjadi di Jalan Luar Batang 3, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu (15/12/2018) lalu.
"Dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah pelaksana dan/atau tim kampanye melibatkan aparatur sipil negara dalam kampanye dan aparatur sipil negara terlibat sebagai pelaksana dan/atau tim kampanye," ucap Benny lewat keterangan tertulisnya, Jumat (18/1/2019).
PNS yang dimaksud adalah Wirta Amin Assalaf.
Wirta kata Benny, masih aktif tercatat sebagai aparatur sipil negara di kantor Kementerian Agama Jakarta Utara. Ada tiga orang yang dilaporkan melanggar kampanye.
"Ada tiga terlapor, yakni Yusriah Dzinnun, Iko Setiawan dan Wirta Amin Assalaf," tambah Benny.
Diterangkannya, selama 14 hari Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, penyidik Polres Metro Jakarta Utara, dan Jaksa Penuntut Umum telah memeriksa berbagai pihak.
Hasilnya, para terlapor terbukti melakukan pelanggaran pidana.
"Perkara pelanggaran pemilu diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (16/1/2019) lalu," tuturnya.
Pelibatan ASN sebagaimana dijelaskan Benny, dalam kegiatan kampanye dilarang dalam Pasal 280 ayat (2) huruf f dan ayat (3) juncto Pasal 493 dan Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Para terlapor terancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Kompas.com telah menghubungi Yusriah untuk mengkonfirmasi pernyataan Bawaslu, namun yang bersangkutan tidak merespons. (Komp/01)