JAKARTA, GREENBERITA.com - Badan Koordinasi (Bakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kabupaten Bogor telah memberikan laporan dan sekaligus rekomendasi kepada Kejaksaan Agung.
Dalam rekomendasi Bakor Pakem Kab Bogor yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Dinas Pemda dan forum antar umat beragama meminta agar kegiatan aliran kepercayaan baru yakni Shinsei Bukkyo di hentikan sementara.
Direktur Sosial Budaya dan Kemasyarakatan atau Direktur B, Yusuf mengatakan dari laporan Rakor Pakem pihak pengelola Yayasan Shinsei Bukkyo untuk dihentikan yang selanjutnya dilakukan pembinaan, hal itu untuk terciptanya ketentraman dan ketertiban khususnya di kawasan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
"Kita melakukan (penghentian kegiatan) itu untuk pembinaan agar tidak menyebarkan paham dan alirannya dan tidak menyalahgunakan izin kegiatan sosial untuk menyebarkan ajaran aliran itu," ucap Yusuf di Kejagung, Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Dia menegaskan jika pihak pengelola Shinsei Bukkyo tetap melakukan kegiatan, maka pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya.
"Kalau tidak di indahkan akan dilakukan tahap peringatan, apabila tidak bisa dilakukan tindakan preventif maka akan di lakukan tindakan represif," tegas Yusuf.
Yusuf menambahkan tindakan represif dilakuan yakni dengan pembekuan kegiatan tersebut, dan selanjutnya akan diserahkan ke penyidik kepolisian apabila masih melakukan kegiatan ibadah aliran yang dipimpin Rudi tersebut.
Bangunan yang diduga sebagai tempat ibadah aliran Shiensei |
Penghentian itu, lanjut dia lantaran aliran ibadahnya tidak memiliki izin dan aliran Shinsei Bukkyo itu izinnya disalahgunakan, seharusnya kegiatan sosial tapi ke ajaran aliran tersebut.
Dihubungi terpisah Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Kabupaten Bogor, Suhadi Sendjaja membenarkan bahwa dari hasil pertemuan Bakor Pakem pada Rabu 9 Januari 2019 lalu dihasilkan bahwa kegiatan ibadah Yayasan Shinsei Bukkyo yang di pimpin Rudi untuk di hentikan sementara, karena demi cipta kondisi dengan keamanan yang kondusif.
"Karena kegiatan Pak Rudi yang dilakukan belum sesuai aturan yang berlaku seperti peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang, pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadah.
"Namun, mengenai pendaftaran bukan di Walubi, tapi di Kementerian Agama melalui Dirjen masing-masing keagamaan," tandas Suhadi.
Walubi merupakan wadah kebersamaan organisasi umat Buddha Indonesia yang terdiri dari Majelis-Majelis Agama Buddha, Lembaga Keagamaan Buddha, Dewan Sangha, Badan Kehormatan dan Wadah Kemasyarakatan yang bernapaskan Agama Buddha.
Shinsei Bukkyo merupakan agama Budha baru yang berkembang di Jepang sejak 1954. Ajaran ini dikembangkan Toraibutsu yang mereka kenal sebagai utusan Tuhan.
Keberadaan Yayasan Shinsei Bukkyo dikawasan Sentul, Desa Citarunggal, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
(tanbw)