Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang |
Putusan itu disampaikan Ketua Bawaslu Abhan dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1/2019). Ikut mendampingi jajaran Komisioner Bawaslu lainnya dilansir dari nasional.kompas.com
Abhan mengatakan, Bawaslu memerintahkan KPU mencabut surat putusan KPU terkait daftar calon tetap anggota DPD
Kemudian, KPU diperintahkan menerbitkan putusan baru soal daftar calon DPD dengan memasukkan nama OSO.
Dalam putusan, KPU diberi waktu tiga hari setelah untuk menjalankan putusan tersebut. Kasus ini bermula saat KPU meminta OSO, menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik hingga Jumat (21/12/2018).
Hal itu disampaikan KPU melalui surat tertulis. Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota DPD Pemilu 2019.
KPU kembali memberi kesempatan OSO masuk dalam daftar calon untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri.
KPU memutuskan untuk tak memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
KPU beralasan, hal itu berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
(rel-marsht)