SIANJURMULAMULA, GREENBERITA.com - Renovasi perangkat pendukung Gedung Pusat Informasi Geopark Kaldera Toba tampaknya semakin intens dilakukan.
Dan salah satunya pengerjaan yang dilakukan adalah pagar yang terbuat dari stainless serta pembuatan sekat sekat ruangan yang berada di halaman Gedung Geopark Sigulati, Sianjurmula, Kabupaten Samosir.
Sempat diapresiasi, namun oleh warga Sianjurmulamula mulai banyak dikeluhkan. Pasalnya dalam pengerjaan renovasi bangunan tidak tampak papan proyek dilokasi serta dari mana sumber anggaran pengerjaan tersebut.
Padahal menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, plang proyek harus dicantumkan dan sanksi denda dan pidana akan dikenakan bagi perusahaan dan pemerintah bila hal itu tidak dilakukan.
Ketika hal ini dipertanyakan ke salah satu pelaksana proyek CV RINDU MEKAH an. Surya, pada hari jumat (7/12/2018), mengaku bahwa perusahaan tersebut didatangkan dari Bandung dan pagu proyek ini memakan dana kurang lebih dua milyar rupiah yang bersumber dari APBN yaitu Kementrian SDM, Jakarta.
"Kegiatan renovasi ini kita kerjakan mulai bulan Agustus kemarin dan akan kita selesaikan sampai akhir bulan Desember 2018" jelasnya.
Hasil pantauan media ini, jumlah anggaran dua miliar rupiah diduga tidak sebanding dengan jumlah item pengerjaan.
Apalagi warga mengaku bahwa tanah untuk pekerjaan berasal dari sekitaran Batu Hobon dan diduga bukan tanah yang dibeli oleh pemborong. (tanbw)