Rapat pleno KPU Siantar |
SIANTAR, GREENBERITA.com -KPU Siantar mencoret 700-an lebih
pemilih yang dianggap tak memenuhi syarat sebagai pemilih. Pencoretan dilakukan
setelah penyempurnaan daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPT HP-2).
Ketua KPU Siantar, Daniel Sibarani Rabu (12/12/2018) mengatakan,
jumlah pemilih sebelum penyempurnaan sebanyak 179.865 pemilih. Setelah
dilakukan uji petik, validasi data ganda dan pendataan di atas usia 70 tahun,
pihaknya mencoret sebanyak 766 pemilih.
Dikatakan Daniel, jumlah DPTHP-2 sebanyak 179.099 ini,
terdiri dari sebanyaak 86.418 pemilih laki-laki dan sebanyak 92.681 pemilih
perempuan yang nantinya tersebar di 761 tempat pemungutan suara, 53 kelurahan
dan 8 kecamatan pada saat pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden
2019.
Data pemilih baru itu, sambung Daniel sudah ditetapkan dalam
rapat pleno KPU Siantar pada Senin (10/12/2018). Dalam rapat tersebut, diperoleh
data pertambahan pemilih baru sebanyak 72 orang dan jumlah pemilih yang tak
memenuhi syarat sebanyak 838 pemilih dan perbaikan data pemilih sebanyak 252
orang.
Dari data pemilih termutakhir itu, ada sebanyak 22 orang
pemilih penyandang disabilitas, dengan rincian tuna daksa 7 orang, tuna rungu 4
orang, tuna netra 5 orang, tuna grahita 2 orang dan disabilitas lainnya 4
orang. Setelah rapat pleno, data ini kemudian diserahkan ke Bawaslu, partai
politik peserta pemilu dan KPU Sumuatera Utara.
Komisioner Bawaslu Siantar, Syafie Siregar menyebut,
pihaknya sudah menerima hasil penyempurnaan daftar pemilih tetap hasil
perbaikan tahap kedua.
Menurut Syafie, Bawaslu dalam tahapan ini mendorong KPU Siantar
melakukan verifikasi faktual terutama terhadap pemilih di atas 70 tahun.
“Mulanya, KPU hanya melakukan uji petik, namun kita dorong
verifikasi faktual dengan turun ke lapangan,” terangnya.
Terkait banyaknya pemilih yang dicoret, dia menyebut itu
kemungkinan besar terkait pemilih ganda, invalid tanggal lahir pemilih, invalid
nomor induk kependudukan dan invalid nomor kartu keluarga para pemilih.
“Setelah dilakukan penyempurnaan atau perbaikan, DPT sudah
kita anggap sinkron. Data ini akan kita serahkan nantinya ke Bawaslu Sumut
untuk dibawa dalam rapat pleno tingkat provinsi pada 12 Desember 2018,”
ungkapnya. (red)