PANGURURAN, GREENBERITA.com - Menyikapi rekomendasi Bawaslu RI terkait ditemukannya data pemilih yang masih bermasalah, KPU Samosir melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-2) tahap kedua.
"Benar, kita sedang melakukan rekapitulasi penyempurnaan DPTHP 2 pasca rekomendasi Bawaslu RI atas temuan mereka beberapa waktu lalu," ujar Koordinator Divisi Data Pemilih KPU Samosir, Gomgom Situmorang kepada greenberita.com di Hotel Sitiotio, Senin (10/12/2018).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Samosir Ika Samosir dan seluruh anggotanya serta perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Samosir, Polres Samosir dan seluruh penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan dan seluruh pengurus partai politik se-kabupaten Samosir.
Namun sangat disayangkan kegiatan yang merupakan rekomendasi Bawaslu RI ini tidak dihadiri satupun dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Samosir.
Sampai Ketua KPU Samosir mengetuk palu untuk istirahat makan siang sekitar pukul 12.40 Wib, satupun tidak tampak satupun anggota Bawaslu Samosir, sehingga hasil rekapitulasi dianggap tanpa pengawasan pengawas Pemilu 2019 ini.
Hal ini disayangkan oleh masyarakat pemerhati pemilu Kabupaten Samosir, Ranto Limbong yang juga Ketua LSM KPPPI Samosir.
"Kita sangat menyayangkan ketidakhadiran Bawaslu Samosir sebagai pengawas pemilu. Harusnya mereka hadir melakukan pengawasan, apalagi rekapitulasi DPTHP 2 ini dilakukan karena rekomendasi Bawaslu RI, seakan mereka tidak menaati perintah pimpinannya," ujar Ranto Limbong di Hotel Sitiotio pada Senin, (10/12/2018).
Menurutnya, setiap tahapan Pemilu 2019 harus diawasi pengawas pemilu sehingga Bawaslu bukan hanya sebagai alat legalisasi penyelenggara pemilu yang digaji mahal oleh negara tapi sebaliknya harus membuat pemilu yang berkualitas dengan pengawasan melekat. (tanbw)