Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Akan Batalkan Calon Terpilih Bila Parpol Terlambat Serahkan LPPDK

18 Des 2018 | 14:35 WIB Last Updated 2019-09-19T07:13:36Z
KPU Samosir Lakukan Bimtek Sidakam di Aula Saulina, Selasa, (18/12/2018)
PANGURURAN,SAMOSIRGREEN.com - Komisi Pemilihan Umun (KPU) akan melakukan pemberian sanksi berupa pembatalan dan tidak menetapkan bagi calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota pada suatu wilayah bila partai politiknya terlambat atau tidak menyerahkan LPPDK (Laporan Dana Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Samosir melalui Koordinator Divisi Hukum nya, Barita Malau dalam pemaparannya pada acara Bimbingan Teknis Aplikasi Pelaporan Dana Kampanye (Sidakam), di Hotel Saulina, Selasa,(18/12/2018).

"Penyampaian LPPDK oleh peserta pemilu yang terlambat atau melebihi waktu yang telah ditentukan yaitu pukul 18 Wib waktu setempat akan dikenai sanksi berupa pembatalan dan tidak menetapkan bagi calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota," ujar Barita Malau.

Penyampaian akhir LPPDK sendiri wajib diserahkan partai politik kepada KPU Samosir terakhir pada 2 Mei 2019. Lalu oleh KPU, laporan itu diserahkan kepada KAP ( Kantor Akuntan Publik) Indenpendent untuk dilakukan audit dan pengumuman hasil audit akn diumumkan pada tanggal 1 Juni 2019.

Barita Malau juga menambahkan bahwa bentuk sumbangan dana kampanye yang diperbolehkan adalah uang dalam bentuktunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya serta penerimaan melalui transaksi perbankan. Lalu Barang berupa benda bergerak dan tidak bergerak serta Jasa berupa pelayanan atau pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh peserta pemilu.

Sedangkan sumber dana kampanye berasal dari partai politik peserta pemilu, calon anggota DPR dan DPRD serta sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain seperti perseorangan , kelompok dan badan usaha non pemerintah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Samosir Ika Rolina Samosir, Binsar Junaidi Barus, Monang Sinaga dan Gomgom Situmorang. Juga Kasat Intel Polres Samosir Iptu. M.Ginting dan Kesbangpol, Sinaga serta Korda JaDI Kabupaten Samosir dan Partai politik Se-Kabupaten Samosir yang ada calon legilatifnya  di Samosir pada Pemilu 2019 nanti minus Partai Hanura.

(tanbw)