Pemusnahan Barang Bukti (BB) di halaman Kejaksaan Negeri Samosir |
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Budi Herman, SH. MH dalam kata sambutannya mengatakan pemusnahan barang bukti ini sudah berkekuatan hukum tetap 2018. "Tujuan dilakukannya pemusnahan barang bukti ini supaya ada efek jera masyarakat dalam melakukan pelanggaran hukum," imbuhnya.
Ditambahkannya, Judi juga harus diberantas. Yang dikhawatirkan adalah pola pikir masyarakat kita. "Bisa saja rakyat mampu, tapi judi ibarat virus. Itu yang kita kawatirkan, jadi harus diberantas," tegas Budi.
Hampir senada dengan Kajari, Wakil Bupati Samosir Ir. Juang Sinaga, memaparkan, pemusnahan barang bukti ini harus kita syukuri walapun tidak kita sukai. "Narkoba harus dibasmi di Kabupaten Samosir," ucapnya.
Juang juga berpesan kepada rakyat Samosir agar narkoba dapat dihindari dengan cara rajin beragama, ingat budaya, dan sayang terhadap keluarga. Maka narkoba dapat dihindarkan.
Hukum itu lanjut Juang, berguna untuk mengembalikan kehidupan seutuhnya. Sehingga perlu kesadaran untuk tidak melanggar hukum. Dan kita harus sepakat untuk menindak memberantas judi, karena tidak sesuai dengan moral, budaya dan hukum.
Selanjutnya acara pemusnahan barang bukti tindak pidana dilakukan oleh Kajari, Wakil Bupati, Kadis Kesehatan dan beberapa Camat dengan cara membakar barang bukti kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap. (PANGIHUTAN)