Notification

×

Iklan

Iklan

Kapos Pelabuhan Dermaga Simanindo Ajukan Eksepsi Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun

7 Des 2018 | 16:48 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:34Z

BALIGE, GREENBERITA.com - Kepala Pos Pelabuhan Dermaga Simanindo Golva Fran Putra membantah dakwaan Pasal 303 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2008 Jo. Pasal 336 ayat 1 UU RI NO. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Demikian disampaikan penasehat hukumnya Martua Henry Siallagan, SH dan Natalia Hutajulu, SH kepada GREENBERITA.com Kamis (06/12) melalui keterangan tertulis.

"Menerima dan mengabulkan eksepsi penasihat hukum terdakwa seluruhnya, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU," kata kuasa hukum Golva Fran Putra  Kamis (6/12/2018).

Berikut nota keberatan (Eksepsi) yang disampaikan Kuasa Hukum Terdakwa Martua Henry Siallagan, SH

1.     Bahwa uraian perbuatan dakwaan Subsidair, lebih susidair dan lebih-lebih subsidair dalam surat dakwaan perkara a quo adalah sama dengan dakwaan Primair. Uraian perbuatan dalam dakwaan Subsidair, lebih subsidair, lebih-lebih subsidair menyalin ulang (copy paste) uraian dakwaan primair, sedangkan tindak pidana yang didakwakan dalam masing-masing dakwaan tersebut secara prinsip berbeda satu dengan yang lain atau ancaman Dakwaan Kesatu dan ancaman Dakwaan Kedua berbeda. Atas dakwaan Penuntut Umum yang demikian, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Putusan Nomor: 600/K/Pid/1982 menyebabkan batalnya surat dakwaan tersebut karena obscuur libele atau kabur. Bahkan Kejaksaaan Agung sendiri melalui surat No.B-108/E/EJP/02/2008 tanggal 4 Februari 2008, juga telah mengingatkan agar Jaksa Penuntut Umum dalam menguraikan dakwaan subsidair tidak menyalin ulang (Copy Paste) uraian dakwaan Primair. Oleh sebab itu sudah sepatutnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum;

2.     Bahwa sebagaimana dimaksud pada point 11 Eksepsi maka KM. SINAR BANGUN 4 (Gross Tonage) GT. 35 dalam ketentuan ini pula disebutkan pada pasal 5 ayat 2 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 58 Tahun 2007, pelaksanaan ketentuan dilakukan oleh Gubernur, maka dengan ketentuan Peraturan Menteri tersebut diatas, jelaslah dan sepatutnya pelaksanaan urusan tersebut berada di kewenangan Gubernur atau Propinsi Sumatera Utara;

3.     Bahwa dalam penempatan UU RI No. 17 Tahun 2008 yang didakwakan terhadap terdakwa tidak tepat sasaran, tidak cermat dan tidak jelas, dengan Pasal 303 Ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2008 yang berbunyi : “Setiap orang yang mengoperasikan Kapal dan Pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim”. Bahwa Terdakwa bukanlah sebagai Nakhoda Kapal KM. SINAR BANGUN 4 GT. 35 atau yang mengoperasaikan kapal dan bukan juga yang mengoperasikan Pelabuhan melainkan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 58 Tahun 2007, Pasal 5 ayat 1, dan ayat 2, Gubernur atau Propinsi yang memiliki urusan pengawasan keselamatan kapal dan Pasal Dakwaan tersebut diatas biasa diperuntukkan untuk Nakhoda dan Pengusaha Kapal Swasta;

4.     Bahwa Terdakwa GOLVA   tidak memenuhi syarat untuk dikatakan sebagai Pejabat yang melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan tindak pidana menggunakan kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 336 ayat 1 UU RI No. 17  Tahun 2008, karena harus dapat dibuktikan kewenangan siapakah yang melakukan pengawasan pelayaran kapal di Dermaga Simanindo, apakah kewenangan Gubernur atau Bupati sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 58 Tahun 2007, Pasal 5 ayat 1, dan ayat 2, maka dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah dakwaan yang kabur dan tidak cermat, cacat hukum dan karenanya sudah seharusnya batal demi hukum atau gugur;

5.     Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan untuk dipergunakan dalam Tugas-Tugas Operasional Nomor : BA.01/II/PLLASDP-SU/2016 tanggal 29 Pebruari 2016 yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Propinsi Sumatera Utara diserah terimakan kepada Dinas Perhubungan Samosir inilah Pihak Penyidik dan Jaksa Penuntut umum membuat terdakwa tersangka dan didakwa, perlu kami sampaikan “Dakwaan tidak dapat diterima ”Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bertentangan dengan Azas Hukum Lex Specialis Derogate Lex Generalis, artinya peraturan yang lebih spesifik yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 58 Tahun 2007, Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2, dengan pengkhususan mengenyampingkan peraturan yang umum yakni Berita Acara Serah terima Hasil Pekerjaan untuk dipergunakan dalam Tugas-Tugas Operasional Nomor : BA.01/II/PLLASDP-SU/2016 tanggal 29 Pebruari 2016, maka dari itu sudah sepatutnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum;

6.     Bahwa pada tanggal 18 Juni 2018 sekitar pukul 16.00 Wib, telah terjadi kecelakaan KM. SINAR BANGUN VI GT35 No.117 dengan rute pelabuhan simanindo menuju ke pelabuhan Tigaras. Dengan lokasi kejadian peraian danau dari pelabuhan tigaras, tepatnya pada 'koordinat 020 47’ 01” LU – 980 46’ 34” BT. Kejadian kecelakan kapal berada di wilayah administrative terletak di Desa Tigaras Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun Sumatera Utara. Bahwa sesuai dengan kronologis kejadian atau Locus delicti tersebut diatas perkara a quo ini berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Simalungun dan Pengadilan Negeri Simalungun, Oleh sebab itu sudah sepatutnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak tidaknya tidak dapat diterima.

"Bahwa konstruksi uraian perbuatan dakwaan JPU terhadap terdakwa tidak secara cermat, jelas lengkap sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," tutur Martua Henry Siallagan sebagai Penasehat Hukum terdakwa. (Helbos)