Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi | Instagram |
"Tanya sama bupati, yang diprotes yang mana. Jangan tanya sama saya, saya belum ngeluarin keputusan," kata Edy dikutip dari Medanbisnis.com, Senin (17/12/2018).
Dikatakannya, sepanjang pengetahuannya pajak air permukaan umum PT Inalum masih dalam persoalan hukum. Pemprov Sumut dinyatakan menang, namun pihak Inalum menempuh upaya hukum lainnya, yaitu kasasi.
"Yang saya tahu itu, kalau bupati sana (Samosir) sudah teriak-teriak pembagian, tanya sama pak bupatinya," ungkap Edy.
Mengenai pembagian annual fee, Edy mengatakan harus dipelajari bagaimana UU mengatur. Karena belum mengetahui hal itu, lalu bagaimana mungkin mengeluarkan SK pembagian.
"Tapi kalau bupati (Rapidin) mau ambil semua, ambil saja itu," tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Samosir, Rapidin Simbolon mengirimkan surat protes kepada Gubernur Sumut terkait terbitnya SK Gubernur Sumut No. 188.44/355/KPTS tentang Penghitungan Penetapan Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota. Di SK tersebut dituangkan bahwa Kabupaten Samosir mendapatkan bagian sebesar Rp 5,4 miliar dari nilai total yang dibayarkan Inalum Rp 554 miliar.
Selain Pemkab Samosir, protes juga disampaikan Pemkab Taput yang menganggap pembagian annual fee tidak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi aspek keadilan. Pasalnya, daerah yang berada di luar cakupan kawasan Danau Toba sebagai penyumbang sumber air untuk pengoperasian perusahaan PT Inalum, justru menerima annual fee yang lebih besar dibandingkan yang akan diterima Kabupaten Taput.
“Sesuai dengan pengalokasian dana bagi hasil pajak air permukaan PT Inalum untuk seluruh Kabupaten/Kota di Sumut yang tertuang di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD ) Pemprovsu tahun anggaran 2019, Pemkab Taput hanya menerima sekitar Rp 6,7 miliar, dari total dana yang akan disalurkan Pemprovsu sebesar Rp 554 miliar," tandas Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Indra Simaremare, Rabu malam (12/12/2018). (AS/MBO)