GREENBERITA.com - Masih ingat tidak ketika dulu kita nitizen ngetweet, bikin meme sindiran, ngumpulin KTP pagi-pagi di CFD untuk uji materi di Mahkamah Konstitusi, dan galang suara lewat petisi untuk #TolakUUMD3 ?
Ternyata semua usaha melakukan itu dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi tidak sia -sia. Revisi UU MD3 berhasil dibatalkan.
Seperti dilansir dari change.org, ketika DPR diam-diam mensahkan revisi UU MD3 yang buat mereka lebih kebal hukum dan kritik, banyak pihak tidak tinggal diam. Alasannya kenapa Dewan Perwakilan Rakyat tidak mau dikritik rakyat?
Banyak individu dan organisasi langsung bergerak. Termasuk Koalisi Tolak UU MD3 yang terdiri dari lembaga seperti Yappika-ActionAid, Kode Inisiatif, Kopel Indonesia, PSHK, Perludem, ICW, dan Indonesia Budget Center.
Lewat Kantor Hukum Veri Junaidi & Associated, mereka ajukan uji materiil dan formil UU MD3.
Selain itu, ada 9 permohonan uji materiil UU MD3 lainnya yang telah diterima MK dari berbagai pihak. Ini artinya banyak pihak menilai revisi UU MD3 itu cacat hukum.
Dengan banyaknya permohonan uji materiil dan formil itu, MK akhirnya mengabulkan gugatan dan memutuskan untuk tolak revisi UU MD3 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
"Selamat ya! Berkat kamu dan 240 ribu orang pendukung petisi lainnya, demokrasi di Indonesia nggak jalan mundur. Kalau dulu kamu nggak ikut bersuara, mungkin nggak ada lagi orang yang berani kritik DPR karena takut dipenjara. People Power bukan hanya jadi jargon, tapi senjata kita bersama untuk lawan musuh demokrasi. Terus bersuara untuk majukan demokrasi di Indonesia ya," ujar Hendrik Rosnidar dari Koalisi Tolak UU MD3. (rel)