![]() |
Warga saat menanami bibit pohon, Senin (5/11/2018). |
SIHAPORAS, GREENBERITA.com-Warga Nagori Sihaporas, Kecamatan
Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, menanami bibit pohon di umbul air minum
tak jauh dari permukiman warga. Namun, salah seorang manajer di PT Toba Pulp Lestari
(TPL) justru menuduh warga merusak tanaman milik perusahaan pulp itu, Senin (5/11/2018).
Informasi diperoleh, mulanya sekitar pukul 10.00 Wib, warga dengan
menaiki dua unit truk pikap dan sepeda motor membawa bibit pohon, seperti
alpukat, kemiri, dapdap, hauaek dan mohu. Bibit pohon lalu ditanami.
“Sebelum penanaman pohon, doa dipimpin penetua Lamtoras agar
pohon tersebut tumbuh dengan baik dan diberkati olehTuhan Yang Maha Esa,”
demikian disampaikan Roganda Simanjuntak dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
(AMAN), yang ikut mendampingi warga.
Setelah penanaman berakhir pukul 12.00 Wib, warga menuju kantor PT TPL Sektor Aek Nauli untuk memberitahukan di lokasi tersebut telah
ditanami masyarakat aneka jenis pohon, agar areal tersebut terhindar dari pencemaran.
Tak lama, sekitar pukul 13.00 Wib, Humas PT TPL Bahara Sibuea tiba di tempat
dan dia mengaku merangkap manajer. Karena mengaku manajer, warga langsung menyampaikan poin-poin tuntutan.
Kepada Bahara, warga meminta PT TPL mengikuti UU Nomor 41 tahun
1999 tentang Kehutanan Pasal 50 Ayat 1 Butir
3.
Warga juga menyebut telah menanami areal umbul air dengan
pohon dan meminta agar itu jangan dirusak. Warga juga meminta PT TPL jangan melakukan
pencemaran lagi dan tidak mendirikan kamp pekerja di areal aliran sungai.
Atas poin tuntutan warga itu, pihak PT TPL tak menggubris
dan melontarkan ucapan agar jangan mengintervensi PT TPL karena telah medapat
ijin dari pemerintah dan telah memenuhi persyaratan ijin. Bahkan Bahara saat
itu menuding masyarakat melakukan perusakan terhadap tanaman milik PT TPL.
Mendengar ini warga marah dan meminta agar humas tersebut
turun ke lokasi untuk menyaksikan bahwa di sana warga tidak ada melakukan
perusakan. Warga jadi curiga PT TPL
melakukan sabotase yang merugikan masyarakat.
Pada pukul 15.00 Wib, personel Polsek Sidamanik tiba di lokasi
dan tidak menemukan adanya bukti- bukti perusakan seperti ucapan humas Bahara
Sibuea. Polisi lalu menemui warga di portal PT TPL.yang tengah memblokir jalan
keluar masuk kendaraan milik PT TPL.
![]() |
Warga di kantor PT TPL Sektor Aek Nauli. |
Setengah jam kemudian, personel Polsek Parapat tiba di portal
Aek Nauli. Di sana dua personel kepolisian berjanji memediasi pertemuan antara
pihak PT TPL dan Lamtoras untuk mencapai
solusi, direncanakan dalam minggu ini.
Mangitua Ambarita (54), perwakilan Lamtoras menyepakati
arahan kepolisian dan meminta agar permasalahan pencemaran ini segera
dituntaskan dan adanya jaminan air minum yang bersih. (red)