Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Gugatan Pencemaran Danau Toba, Pemerintah Mangkir

28 Nov 2018 | 18:25 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:44Z
Danau Toba dengan KJA.
JAKARTA, GREENBERITA.com-Untuk kedua kalinya, pihak pemerintah dari Tergugat I sampai Tergugat V tak hadir dalam sidang gugatan pencemaran Danau Toba yang dilayangkan Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT).

Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dipimpin majelis hakim Diah Siti Basariah, Sunarso, Duta Baskara, dan panitera pengganti Mardiana, berlangsung pada Selasa (27/11/2018).

Kuasa hukum YPDT selaku penggugat, hadir Deka Saputra Saragih, Try Sarmedi Saragih dan Hermanto Siahaan. Sedangkan para tergugat adalah, Tergugat I (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Tergugat II (Gubernur Sumatera Utara), Tergugat III (Bupati Simalungun), Tergugat  IV (Bupati Samosir) dan Tergugat V (Bupati Toba Samosir.

Try Sarmedi Saragih menuturkan, ketidakhadiran para tergugat menunjukkan ketidakpedulian terhadap kondisi Danau Toba yang kian memprihatinkan.

"Pemerintah seharusnya hadir sebagai pihak yang juga bertanggung jawab untuk menyelamatkan Danau Toba dari kerusakan lingkungan hidup yang semakin masif," tegasnya.

Diketahui, para tergugat sudah dipanggil secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan ini adalah panggilan kedua, namun tidak satu pun dari mereka hadir di persidangan.

Sidang ditunda selama satu bulan ke depan hingga tanggal 8 Januari 2019 untuk memanggil kembali para tergugat, karena posisi Tergugat II sampai V berada di wilayah Sumatera Utara.

“Panggilan resmi ketiga kalinya terhadap para tergugat seharusnya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah sebagai tergugat agar hadir di persidangan dalam menunjukkan tanggung jawab yang diamanatkan konstitusi untuk melindungi lingkungan hidup,” ujar Try Sarmedi lagi.

Sebelumnya juga pada sidang yang digelar Selasa (30/10/2018), para tergugat II hingga V mangkir dan hanya dihadiri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Sidang Nomor 550Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst ini adalah sidang gugatan Organisasi Lingkungan Hidup (OLH) yang diajukan YPDT. Para pihak digugat terkait pencemaran lingkungan yang terjadi pada air Danau Toba dan pemerintah melakukan pembiaran terhadap kejadian tersebut.

Sebelumnya hasil audit Bank Dunia yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di hadapan para awak media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Senin (19/11/2018) menyebutkan, kerusakan Danau Toba sudah terlampau parah, salah satu sumber pencemarannya disebutkan melalui aktivitas keramba jaring apung. (red)