Pil ekstasi | ilustrasi |
Keempat tersangka itu berinisial, N binti ABR warga Malaysia, NN binti MN warga Malaysia, dan CS serta YS.
"Satres Narkoba Polresta Bandara Soetta berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta tentang target pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 17 November 2018.
Dari analisis data lanjut Eko, salah satu target akan berangkat ke Indonesia pada Sabtu pekan lalu dengan menggunakan pesawat AirAsia. Dari hasil temuan itu selanjutnya tim dari Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta dan Bea Cukai melakukan pembagian tugas pemantauan target pada esok hari.
Eko melanjutkan, tim gabungan melakukan pemantauan dl Terminal 3 kedatangan. Setelah pesawat mendarat, ada salah satu penumpang N sesuai dengan target yang dimaksud.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan interogasi. Hasil tersebut bahwa N membawa ekstasi ke Indonesia, namun sudah dibawa oleh rekan target bernama Nu ke Hotel Menara Peninsula Jakarta Barat," imbuh Eko dikutip dari Viva.co.id, Sabtu (17/11).
Setelah mendapatkan informasi itu, kemudian tim gabungan melakukan pengejaran sampai di kamar 1814 Hotel Menara Peninsula dan mengamankan Nu berikut barang bukti ekstasi. Barang haram tersebut disimpan dalam tiga plastik klip yang disembunyikan di kantong kiri, kanan, dan belakang celana, dengan jumlah total 879 butir.
Dari hasil interogasi lanjutan terhadap N, barang tersebut akan diserahkan ke CS dan YS. Hasilnya, diamankan lagi barang bukti ekstasi dengan jumlah total 4.000 butir. (GB-5)