JAKARTA, GREENBERITA.com - Pasca putusan Mahkamah Konstutusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 yang memenangkan gugatan Judical Review para penggiat demokrasi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang penambahan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), maka KPU Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 Tanggal 5 November 2018 Perihal Surat Edaran tentang proses penambahan jumlah anggota PPK.
Seperti yang dilansir dari laman KPU RI, adapun penambahan Anggota PPK setiap kecamatan adalah 2 (dua) orang perkecamatan. Proses pendaftaran dimulai tanggal 10 November sampai 28 November 2018 di KPU Kabupaten/Kota masing.
Mau jadi penyelenggara tingkat kecamatan pada Pemilu Serentak 2019 ? lihat persyaratannya: