Komisioner Bawaslu Siantar dan sejumlah narasumber |
SIANTAR, GREENBERITA.com-Banyak calon legislatif (caleg) di
Siantar memasang foto, nomor urut dan visi misinya di alat peraga kampanye (APK)
seperti baliho dan spanduk. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan sejumlah
aturan di Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu sebagai turunan dari UU Nomor 7
tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Bawaslu Siantar, Sepriandison Saragih saat menjadi
narasumber dalam sosialisasi pengawasan partisipatif yang digelar Bawaslu
Siantar di Hotel Horison, Jalan Medan, Siantar, Sabtu (24/11/2018) baru lalu
menegaskan tentang hal ini.
Menurut Sepriandison, di PKPU Nomor 23 tahun 2018 dan PKPU
Nomor 33 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, Perbawaslu Nomor 21 tahun 2018 dan
Perbawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan tak satupun pasal yang
menyebutkan caleg bisa membuat APK.
Caleg itu hanya sebagai pelaksana kampanye. Namun, caleg
bisa mensosialisasikan dirinya kepada masyarakat lewat bahan kampanye dan bukan
lewat APK.
Yang masuk dalam bahan kampanye itu, sambung Sepriandison, antara
lain selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, alat minum atau makan,
kalender, penutup kepala, pakaian dan kartu nama.
“Setiap bahan kampanye ada ukuran dan jenis serta besaran
nilainya yakni tak lebih dari harga Rp60 ribu,” terang Sepriandison.
Jadi sebetulnya menurut Sepriandison, caleg lebih mengena
menggunakan bahan kampanye ketimbang APK. Biarlah APK itu dipasang oleh peserta
pemilu dalam hal ini partai politik. APK itu ada tiga yakni baliho, spanduk dan
umbul-umbul. Di dalam APK dimuat visi misi parpol, pengurus parpol serta nomor
dan gambar parpol yang biaya pembuatan ditanggung negara.
Sepriandison kemudian mengambil contoh salah satu parpol
yakni PSI yang memasang baliho, dengan memuat visi misi parpol, pengurus, dan
nomor urut parpol, tetapi juga memuat nama caleg per dapil. Ini menurut dia,
diperbolehkan sepanjang tetap diregistrasikan kepada KPU.
Dia juga menyoroti soal posko yang banyak berdiri.
Menurutnya, tidak ada diatur soal pendirian posko. Yang ada adalah sekretariat
partai politik. Dia juga mengingatkan, setiap caleg yang akan melakukan
sosialisasi kepada masyarakat semisal pertemuan terbatas, harus seizin parpol,
di mana parpol lah yang mengusur administrasi pertemuan tersebut.
“Jadi partai lah yang membuat surat terkait pertemuan itu
kepada KPU, Bawaslu dan kepolisian, agar tidak menjadi temuan atau pelanggaran
di lapangan,” tegasnya. (red)