Kapolres Siantar dan Bawaslu Siantar foto bersama usai pertemuan. |
SIANTAR, GREENBERITA.com-Saat ini marak branding caleg di
mobil-mobil pribadi dan juga angkutan umum. Demikian juga dengan banyaknya alat
peraga kampanye (APK) bertebar di ruang publik yang cenderung menyalahi aturan.
Sekaitan itu, Bawaslu Siantar melakukan pertemuan dengan
Kapolres Siantar yang belum lama menjabat, AKBP H Ompusunggu di Mapolres Jalan
Sudirman, Siantar, Rabu (28/11/2018).
Ketua Bawaslu Siantar, Sepriandison Saragih didampingi dua
komisioner lainnya, Junita Lila Sinaga dan Safii Siregar, mengatakan, pihaknya
sengaja membangun koordinasi dengan Kapolres sekaligus perkenalan ketua dan anggota
Bawaslu Siantar beserta jajaran.
Di situ, kata Sepriandison, mereka memperkenalkan lembaga
Bawaslu yang awalnya bersifat ad hoc menjadi badan.
“Disampaikan juga rencana kerja rapat koordinasi kesepahaman
bersama terhadap penertiban APK dan branding mobil di wilayah Siantar,” terang
Sepriandison.
Dia katakan, pihaknya juga koordinasikan perwujudan
sinegritas bersama dengan Polres Siantar dalam hal pengamanan Pemilu 2019 dan
penanganan pelanggaran yang terbentuk
dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu Siantar.
Dan untuk mewujudkan tindak lanjut dari temu ramah dengan Kapolres,
sambungnya, akan dilanjutkan rapat koordinasi dengan KPU, Bawaslu, Pemko Siantar
dan peserta pemilu yang direncanakan digelar Kamis (29/11/2018) di kantor
Bawaslu Siantar.
“Khusus rencana kegiatan penertiban APK peserta pemilu yang
tidak sesuai aturan baik UU No 7 tahun 2017, maupun PKPU No 33 tahun 2018, PKPU
No 23 tahun 2018 serta Perbawaslu 28 tahun 2018, maka Bawaslu memfasilitasi kegiatan
tersebut dengan mengundang KPU, Pemko, peserta pemilu dan unit Lantas Polres
Siantar untuk rapat kerja koordinasi,” ujarnya.
Kesempatan dalam pertemuan tersebut, Kapolres menyatakan kesiapan
pihaknya membackup kegiatan Bawaslu demi terciptanya tahapan sampai pemungutan
hasil suara nantinya.
“Sehingga tercipta pemilu yang aman tertib dan damai dengan
tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan,”
kata Kapolres. (red)