Peserta rakor pengawasan saat meneken berita acara, Kamis (29/11/2018). |
SIANTAR, GREENBERITA.com-Bawaslu Siantar memberikan tenggat
waktu sepekan kepada seluruh peserta pemilu atau parpol untuk menertibkan alat
peraga kampanye (APK) yang menabraki aturan pemasangan APK.
“Kita memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan
penertiban APK yang dipasang oleh peserta pemilu yang tak sesuai dengan
Keputusan KPU Siantar tentang zona pemasangan APK dalam jangka waktu 7 hari
sejak rapat koordinasi ini dilakasanakan yakni hingga 6 Desember 2018,” ujar
Ketua Bawaslu Siantar, Sepriandison Saragih di kantornya, Kamis (29/11/2018).
Selain itu, sesuai hasil rapat koordinasi yang dilakukan
bersama seluruh parpol, kepolisian dan Pemko Siantar diputuskan, seluruh calon anggota
DPR RI, calon anggota DPRD Sumut dan calon anggota DPRD Siantar dilarang membuat
atau memproduksi APK.
Sedangkan APK tambahan yang dipasang oleh peserta pemilu yang
tak sesuai dengan PKPU No 33 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu dan Keputusan KPU
Siantar tentang zona pemasangan APK akan ditertibkan oleh Bawaslu Siantar kerja sama
dengan pihak yang berwenang.
Poin lainnya yang disepakati antara lain, bahan kampanye dapat
dipergunakan oleh tim pelaksana kampanye sepanjang tak bertentangan dengan PKPU No
33 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu.
“Kemudian APK dan
bahan kampanye yang dipasang pada rumah milik pribadi dan swasta harus disertai
dengan surat izin tertulis dari pemilik rumah yang bersangkutan,” tukas
Sepriandison.
Terkait branding mobil atau ambulans, disebutkan, hanya
dibenarkan berlogo partai politik sepanjang tidak mencantumkan nomor urut parpol
sebagai peserta pemilu dan tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ketentuan tindak lanjut branding mobil akan dikoordinasikan
kembali kepada Polres Siantar, Dinas Perhubungan dan KPU Siantar,” tambahnya. (red)