Ilustrasi Getah Pinus | ist |
Usai diamankan pihak Dinas Kehutanan, kelimanya lalu diserahkan ke pihak Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, ketika pihak Polres Samosir membawa 5 orang yang ditangkap ke lokasi penyadapan getah pinus di Desa Garoga, Kecamatan Simanindo Kamis (29/11) untuk olah TKP, salah seorang pelaku melarikan diri.
Kapolres Samosir AKBP Agus Darojat, saat dikonfirmasi GREENBERITA.com melalui WhatsApp, Jumat (29/11) membenarkan hal tersebut. "Satu belum tertangkap (kabur-red). Hanya empat orang saja yang ditangkap. Satu kabur sebelum ditangkap," kata Kapolres.
Dikonfirmasi perihal penangkapan yang dilakukan oleh pihak Dinas Kehutanan, Agus Darojat belum bisa memastikan hal itu. " kita cek dulu," imbuhnya.
Sementara itu, Anggiat Simatupang Kepala Cabang Kehutanan Provinsi Sumatera Utara di Samosir, kepada GREENBERITA.com, Jumat (30/11/2018) menyampaikan, bahwa penangkapan itu benar. "Benar ditangkap 5 orang dan diserahkan 5 orang ke pihak Polres Samosir," katanya singkat.
Pengamatan wartawan di ruang tipiter Polres Samosir tampak, 3 orang yang diduga pelaku sedang diperiksa serta kaleng cat berwarna putih berisi getah pinus. (Pangihutan Sinaga)