Ilustrasi |
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo mengatakan dalam kasus korupsi berjamaah proyek pengadaan alat kesehatan itu, negara dirugikan Rp240 juta. Ketiga dokter itu adalah drg Masrial, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan dr Wili Yulifar
"Ketiganya merupakan spesialis dokter bedah," ucap Odit, Senin (26/11/2018).
Dalam hasil hitungan BPKP Riau, bahwa mereka diduga melakukan mark up alat kesehatan di RSUD milik Pemprov Riau dari tahun 2012 sampai 2013. Dana yang di mark up merupakan proyek pelayanan alat bedah sentral.
"Modusnnya alat-alat kesehatan itu dinaikan harganya," imbuhnya.
Dalam melakukan korupsi berjamaah, ketiga dokter itu melakukan kerja sama dengan pihak penyedia alat kesehatan tersebut. Mereka adalah Muhklis dan Yuni Efriati yang berasal dari pengusaha.
Kasus ini sebelumnya ditangani Polresta Pekanbaru. Namun penanganan di kepolisian tidak dilakukan penahanan. "Kelimanya sudah kita tahan selama 20 hari," tukasnya. (Sindo)